Siapa sih yang tidak menginginkan naik angkutan umum di kota besar seperti Jakarta dengan aman, nyaman, dan bebas dari kemacetan? Semua pengguna transportasi pasti mendambakan bepergian dengan tenang, menyenangkan, dan lancar sepanjang perjalanan.
Menyonsong Pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Meski terlambat dan melalui proses yang panjang pada akhirnya pemerintah bersama-sama DPR memberikan kado berharga bagi bangsa ini. Pada tanggal 04 April 2008 DPR menyetujui Rancangan Undang - Undang (RUU) tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) ditetapkan menjadi Undang -Undang yang akan diberlakukan pada tahun 2010.
Secara umum, syarat-syarat pembuatan sebuah Akta Kelahiran Catatan Sipil di wilayah Indonesia, khususnya untuk wilayah Jakarta dibagi dalam 2 (dua) kelompok, yaitu :
Secara teori, sebuah negara dibentuk oleh masyarakat di suatu wilayah tidak lain bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup bersama setiap anggotanya dalam koridor kebersamaan. Dalam angan setiap anggota masyarakat, negara yang dibentuk oleh mereka ini akan melaksanakan fungsinya menyediakan kebutuhan hidup anggotaberkaitan dengan konstelasi hidup berdampingan dengan orang lain di sekelilingnya. Di kehidupan sehari-hari, kebutuhan bersama itu sering kita artikan sebagai “kebutuhan publik”. Contoh sederhana, Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah kebutuhan publik bagi setiap orang yang sudah memenuhi persyaratan tertentu. Tanpa KTP, seseorang akan mengalami kesulitan dalam berurusan dengan orang lain atau sebuah institusi. KTP perlu dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang yang dibentuk dan ditunjuk oleh negara, seperti kelurahan atau desa.