








| Pelayanan Publik (bagian 1) |
|
|
|
| Layanan Publik |
| Oleh : Redaksi Explore Indonesia |
| Selasa, 27 Mei 2008 10:37 |
|
Menyonsong Pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Meski terlambat dan melalui proses yang panjang pada akhirnya pemerintah bersama-sama DPR memberikan kado berharga bagi bangsa ini. Pada tanggal 04 April 2008 DPR menyetujui Rancangan Undang - Undang (RUU) tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) ditetapkan menjadi Undang -Undang yang akan diberlakukan pada tahun 2010. Pemerintah memerlukan waktu untuk menyiapkan peraturan pelaksanaan baik dalam bentuk peraturan pemerintah maupun peraturan Menteri serta penyiapan infrastruktur hukum, teknis sosialisasi, pembentukan Komisi Informasi Publik serta kesungguhan motivasi eksekutif, yudikatif dan legislatif.
A. DEFINISI PELAYANAN PUBLIK. Pelayanan publik adalah segala bentuk kegiatan pelayanan umum yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah di pusat, di daerah, dan lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam bentuk barang dan jasa baik dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan perundang -undangan. Pada hakekatnya pembangunan nasional suatu bangsa dilaksanakan oleh masyarakat bersama pemerintah, masyarakat adalah pelaku utama pembangunan, sedangkan pemerintah berkewajiban untuk mengarahkan, membina serta menciptakan suasana kondusif yang menunjang kegiatan rakyatnya. Kegiatan masyarakat dan pemerintah tersebut harus saling mengisi, saling menunjang, dan saling melengkapi dalam suatu kesatuan langkah menuju tercapainya suatu tujuan pembangunan nasional suatu bangsa. Pemberian pelayanan umum oleh aparatur pemerintah kepada masyarakat adalah merupakan perwujudan dari fungsi aparat negara, agar terciptanya suatu keseragaman pola dan langkah pelayanan umum oleh aparatur pemerintah perlu adanya suatu landasan yang bersifat umum dalam bentuk pedoman tata laksana pelayanan umum. Pedoman ini merupakan penjabaran dari hal - hal yang perlu mendapatkan perhatian dalam prosedur operasionalisasi pelayanan umum yang diberikan oleh instansi pemerintah baik di pusat maupun di daerah secara terbuka dan transparan.
B. KULTUR BIROKRASI FEODAL (WARISAN KOLONIAL) SUMBER PERILAKU KORUPTIF
Tak dapat dipungkiri bahwa sejak mulai manusia Indonesia dilahirkan di muka bumi sampai dengan perjalanannya ke liang kubur syarat dengan perlakuan koruptif, suasana seperti ini tercipta akibat kultur birokrasi bermental Feodal ( warisan pemerintah Kolonial ), aparat birokrasi lebih sibuk melayani penguasa ketimbang melayani masyarakat umum yang berhak mendapatkan pelayanan bukan malah melayani aparat. Faktor utama perilaku koruptif aparat birokrasi adalah gaji golongan tertentu yang tidak memenuhi standard kebutuhan hidup yang wajar, sehingga mereka begitu sulit untuk membedakan mana yang HAK dan mana yang BATHIL, karena dengan pendapatan yang diperolehnya selama ini jauh dari standard kebutuhan hidup yang layak mereka tidak bisa memiliki rumah, membeli mobil, menyekolahkan anaknya jika tidak ada usaha sampingan, tidak mencari penghasilan tambahan maupun ngobyek sekalipun harus dengan konsekuensi menyelewengkan tugas dan tanggungjawabnya sesuai dengan sumpah jabatan yang pernah diucapkannya. Di sisi lain faktor politis sangat mempengaruhi bahwa jabatan birokrasi adalah sebagai alat kekuasaan yang berfungsi sebagai mesin uang baik untuk dirinya sendiri maupun bagi kelompoknya.
C. REFORMASI BIROKRASI / PELAYANAN PUBLIK MAMPU MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN PELAKSANA BIROKRASI. Mari kita bertanya kepada diri sendiri berdasarkan fakta dilapangan berapa kita mengeluarkan biaya untuk akte lahir anak kita, membuat sertifikat tanah, mengurus IMB, memakamkan sesepuh kita berapa biaya yang harus kita keluarkan, dan kita juga mengetahui berapa besaran yang di setor masuk kas Negara maupun yang dikantongi oleh aparat nakal, dan masih lebih 100 jenis - jenis ijin lainnya yang memerlukan pelayanan publik. Kita perlu mendorong pemerintah untuk tidak membuat keputusan bahwa pembuatan KTP adalah gratis kecuali bagi mereka yang tidak mampu, toh selama ini kita dengan rela membayar biaya dengan alasan beli kertas, upah mengetik, dll. Pemerintah perlu mempertimbangkan dalam menyusun peraturan pelaksanaan undang - undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) khususnya biaya retribusi tiap - tiap jenis pelayanan publik (Ijin - Ijin), mengingat bahwa status ekonomi sosial masyarakat Indonesia adalah berbeda - beda. Pemerintah dapat mengemas besaran biaya retribusi pelayanan publik berdasarkan sifat kebutuhan maupun kemampuan sosial masyarakat. Misalnya : “Biaya retribusi membuat / menerbitkan IMB Rumah type 36 dengan jangka waktu penyelesaian normal 2 bulan sebesar Rp. 200,000 dan penyelesaian emergensi ( mendesak ) 1 bulan dengan biaya Rp. 300,000. “ Jika perangkat tata laksana dari suatu sistem kebebasan untuk mendapatkan pelayanan publik telah terbangun secara sistematis maka kita akan mendapat tambahan sumber devisa dari pelayanan publik berupa Pendapatan Negara Bukan Pajak ( PNBP ) yang kita yakini akan mampu meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri, TNI maupun POLRI yang berjumlah kurang lebih 6 juta orang.
D. HAKEKAT PELAYANAN PUBLIK :
E. ASAS PELAYANAN PUBLIK Pelayanan Publik dilaksanakan dalam suatu rangkaian kegiatan terpadu yang bersifat sederhana, terbuka, lancar, tepat, lengkap, wajar dan terjangkau. Karena itu harus mengandung unsur-unsur dasar sebagai berikut :
Bersambung |
Gara-gara lihat tayangannya di wisata...
Tanjung Lesung menurut beberapa orang...
Di bandung juga ada, klo ga salah dis...
Pariwisata memang aset daerah (pereko...
Sudah seharusnya kita mempertahankan ...