|
Layanan Publik
|
|
Oleh : Redaksi Explore Indonesia
|
|
Selasa, 13 Mei 2008 20:13 |
|
Secara umum, syarat-syarat pembuatan sebuah Akta Kelahiran Catatan Sipil di wilayah Indonesia, khususnya untuk wilayah Jakarta dibagi dalam 2 (dua) kelompok, yaitu :
- Kelompok yang memiliki Akte Pernikahan Catatan Sipil / KUA
- Kelompok yang tidak memiliki Akte Pernikahan Catatan Sipil / KUA Persyaratan yang dibutuhkan untuk pembuatan sebuah Akte Kelahiran (birth certificate) secara Catatan Sipil di Jakarta adalah sebagai berikut :
No. | Persyaratan yang diperlukan | Bagi yang memiliki Akte Pernikahan / KUA | Bagi yang tidak memiliki Akte Pernikahan / KUA | 1 | Akte Pernikahan / KUA | Ayah & Ibu | - | 2 | Kartu Tanda Penduduk | Ayah & Ibu | Ibu | 3 | Kartu Kerluarga | Ayah & Ibu | Ibu | 4 | Akte Kelahiran |
| Ibu | 5 | Surat Keterangan Ganti Nama | Jika ada | Jika ada | 6 | Surat Keterangan Lahir bayi dari Bidan / Dokter / Rumah Sakit, etc. | Ya | Ya | 7 | Surat Pengantar dari Kelurahan | Ya | Ya | 8 | SBKRI / SKKRI / WNI atau K-1 / OS 19 (bagi 1917 & 1849) | hanya milik Ayah (boleh pinjam milik Orang Tua Ayah menurut silsilah keturunan dengan garis keatas) | hanya milik Ibu (boleh pinjam milik Orang Tua Ibu menurut silsilah keturunan dengan garis keatas) | 9 | Pasport / ID Card (Bagi 1849) | Jika diminta | Jika diminta |
Kode pengenal kewarganegaraan di dalam Akte Kelahiran (birth certificate) secara Catatan Sipil di Jakarta adalah sebagai berikut : | KODE | KETERANGAN | 1920 | kode pengenal khusus bagi kategori/golongan Warga Negara Indonesia Asli / pribumi yang beragama Islam. | 1933 | kode pengenal khusus bagi kategori/golongan Warga Negara Indonesia Asli / pribumi yang beragama Nasrani. | Non STBLD | kode pengenal khusus bagi kategori/golongan Warga Negara Indonesia Asli / pribumi yang beragama non - Islam dan juga non - Nasrani (yang berarti : beragama Buddha atau Hindu) | 1917 | kode pengenal bagi kategori/golongan Warga Negara Indonesia keturunan Chinese, apapun agamanya. | Non STBLD 1849 | pengenal bagi kategori/golongan Warga Negara Indonesia keturunan Eropa (Amerika/Afrika/Australia) dan Warga Negara Asing serta mereka yang dipersamakan, apapun agamanya. |
Kode pengenal kewarganegaraan di dalam Akte Kelahiran (birth certificate) secara Catatan Sipil di Jakarta adalah sebagai berikut : Pembuatan Akte Kelahiran (birth certificate) secara Catatan Sipil di Jakarta dibuat berdasarkan laporan kelahiran {yang berupa "kumpulan dari data-data copy & Asli (hanya jika diminta Surat Pengantar dari Kelurahan saja, sesuai dengan aturan Kotamadya masing - masing)"} dari syarat-syarat diatas, kemudian akan kita sebut sebagai Data Akte Lahir* yang disampaikan atau dimasukkan ke dalam Catatan Sipil Jakarta dalam batas waktu selambat - lambatnya 60 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal kelahiran si Kecil (berlaku khusus bagi 1917 dan Non STBLD / 1920 / 1933 yang merupakan WNI keturunan Arab / India / Timur Asing lainnya yang beragama Nasrani / Buddha / Hindu seperti : Timur Tengah, Pakistan, Turki, Bangladesh dan Brunei Darusalam atau lainnya). Dan untuk WNI Asing serta WNA (1849), waktu yang disediakan adalah selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal kelahiran si Kecil. Dan hari kelahiran dimana si Kecil dilahirkan merupakan hari kerja yang pertama. Proses pengerjaan dari Data Akte Lahir* tersebut sampai menjadi sebuah dokumen negara yang disebut Akte Kelahiran secara Catatan Sipil adalah maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja Penyampaian laporan kelahiran / Data Akte Lahir* yang melewati batas waktu dari 60 (enam puluh) hari kerja bagi 1917 dan Non STBLD / 1920 / 1933 yang merupakan WNI keturunan Arab / India / Timur Asing lainnya yang beragama Nasrani / Buddha / Hindu seperti : Timur Tengah, Pakistan, Turki, Bangladesh dan Brunei Darusalam atau lainnya, akan dikategorikan sebagai Akte Kelahiran Istimewa atau Dispensasi (pada umumnya disebut sebagai Akte Kelahiran Yang Terlambat). Akte Kelahiran (birth certificate) secara Catatan Sipil di Jakarta yang terlambat tidak diberlakukan bagi 1920 / 1933 / Non STBLD yang merupakan WNI Asli / pribumi termasuk WNI keturunan Arab / India / Timur Asing lainnya yang beragama Islam seperti : Timur Tengah, Pakistan, Turki, Bangladesh dan Brunei Darusalam atau lainnya (tidak ada batas waktu, boleh dibuat kapan saja dan tidak akan dikenakan denda) Bila si Kecil mengalami kondisi pembuatan Akte Kelahiran yang terlambat maka proses pembuatan Akte Kelahirannya harus melalui proses pengadilan terlebih dahulu. Baru setelah mendapat izin tertulis / Penetapan Pengadilan Negeri dari pengadilan negeri terkait melalui beberapa kali persidangan maka pihak Catatan Sipil dapat menerbitkan Akte Kelahiran tersebut.
Manfaat dari Akte Kelahiran adalah sebagai berikut : Untuk masuk sekolah mulai dari taman kanak-kanak sampai dengan perguruan tinggi. Untuk pembuatan Passport Untuk pembuatan Akte Pernikahan / Surat Kawind. Untuk membuat Kartu Tanda Penduduk / KTP Untuk membuat Surat Ijin Mengemudi Untuk mengurus Hak Ahli Waris berdasarkan Hukum di Indonesia Untuk mengurus masalah Asuransi Untuk mengurus masalah Tunjangan Keluarga Untuk mengurus Bea Siswa Untuk mengurus Hak Dana Pensiun Untuk melaksanakan Ibadah Haji Untuk mengurus pembuatan status kewarganegaraan (seperti pada pembuatan SKKRI / SBKRI / WNI atau OS 19 bagi Warga Negara Indonesia Asing / WNA atau WNI Keturunan
Sumber : www.jasaumum.com
|
Gara-gara lihat tayangannya di wisata...
Tanjung Lesung menurut beberapa orang...
Di bandung juga ada, klo ga salah dis...
Pariwisata memang aset daerah (pereko...
Sudah seharusnya kita mempertahankan ...