SIM Golongan A baru (PS.217 PP 44/93) :
- Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
- Berusia sekurang-kurangnya 17 tahun.
- Membayar formulir di BII/BRI.
- Mengisi formulir permohonan.
- Dapat menulis dan membaca huruf latin.
- Melampirkan foto copy KTP.
- Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
- Lulus ujian teori dan praktek.


















